RPP Penyadapa Bisa Digunakan Oleh Semua Lembaga Penegak Hukum

RPP Penyadapa Bisa Digunakan Oleh Semua Lembaga Penegak Hukum

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 19:03 WIB
RPP Penyadapa Bisa Digunakan Oleh Semua Lembaga Penegak Hukum
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Penyadapan dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Namun hal tersebut terpatahkan, semua institusi dapat menerapkan aturan tersebut.

"Disebutkan harus memperoleh izin pengadilan, kecuali di undang-undang organiknya mengatakan tidak mengharuskan, maka tidak perlu. Jadi RPP ini bisa dipakai semua lembaga penegak hukum," ujar staf ahli bidang hukum Kemenkominfo Edmond Makarim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I di Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Menurut Edmond, secara umum ketentuan hukum memang menyatakan agar meminta izin pengadilan apabila akan melakukan penyadapan. Namun dalam RPP Penyadapan terdapat pengecualian sehingga, apabila ketentuan undang-undangnya menyatakan tidak perlu minta izin maka hal tersebut tidak perlu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edmond menambahkan, kalau dalam proses minta izin 1x24 jam, penyadapan tetap dapat dilakukan. "Jadi selama dalam proses izin, itu (penyadapan) dapat berjalan. Tidak terhalang oleh izin pengadilan," terang Edmond.

Sementara itu Sekjen Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, RPP penyadapan ini juga dapat mengefisiensi dari berbagai aspek terkait penyadapan. "Secara efisiensi, selama 1x24 jam penyadapan bisa jalan. Makanya seluruh Indonesia minta izin hanya hanya satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

(ddt/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini