"Disebutkan harus memperoleh izin pengadilan, kecuali di undang-undang organiknya mengatakan tidak mengharuskan, maka tidak perlu. Jadi RPP ini bisa dipakai semua lembaga penegak hukum," ujar staf ahli bidang hukum Kemenkominfo Edmond Makarim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I di Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut Edmond, secara umum ketentuan hukum memang menyatakan agar meminta izin pengadilan apabila akan melakukan penyadapan. Namun dalam RPP Penyadapan terdapat pengecualian sehingga, apabila ketentuan undang-undangnya menyatakan tidak perlu minta izin maka hal tersebut tidak perlu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sekjen Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, RPP penyadapan ini juga dapat mengefisiensi dari berbagai aspek terkait penyadapan. "Secara efisiensi, selama 1x24 jam penyadapan bisa jalan. Makanya seluruh Indonesia minta izin hanya hanya satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
(ddt/yid)










































