2 Tersangka BDB Ditahan

2 Tersangka BDB Ditahan

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 19:02 WIB
Jakarta - Dua tersangka mantan direksi Bank Dagang Bali (BDB) yang terlibat pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) ditahan Mabes Polri. Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan BDB Gde Wibawa dan mantan Kepala BDB Jakarta I Nengah Suwardana. Keduanya resmi ditahan sejak Sabtu 24 April 2004.Mereka ditahan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bukti keterlibatan keduanya dalam pelanggaran BMPK dan pengucuran kredit fiktif sebagaimana yang dilaporkan Bank Indonesia pada 8 April 2004."Sebelumnya penyidik juga sudah menahan Pemilik BDB I Gusti Ngurah Oka Budiana sejak 16 April lalu," jelas Waka Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di ruang kerjanya, jalan Trunojoyo nomor 3 Jakarta Selatan, Senin (26/4/2004).Hingga kini, Mantan Direktur Utama BDB I Gusti Made Oka Budiana masih dicari. Dia masih dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Soenarko, Mabes Polri juga sudah memeriksa pemilik Bank Asiatic yang sebelumnya dikabarkan melarikan diri, Tong Muk Keung, minggu lalu. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan mengapa Tong tidak ditahan seperti pemilik BDB. Tong hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Mabes Polri.Direksi Bank Asiatic lainnya yang juga walib lapor adalah Mantan Direktur Marketing Bank Asiatic Won Tomy Chandra dan Mantan Direktur Kredit Bank Asiatic Ignatius Edy Chandra. Dari Bank Asiatic, Mabes Polri menahan Mantan Direktur Utama BDB FB Surendro dan Mantan Direktur Dana dan Marketing BDB sejak 19 April lalu. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads