”Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud
MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa,(2/2/2010).
MK berpendapat jika permohonan diproses, maka MK akan memproses legalitas UUD
1945. Sebab, kewenangan MK diatur dalam UUD 1945. Padahal, sebagai lembaga, MK tidak boleh mempermasalahkan legalitas UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui Pemohon Andreas Pareira dkk yang merupakan caleg dalam Pemilu
2009 mempermasalahkan kewenangan MK dalam menguji UU dan kewenangan MA dalam
menguji peraturan di bawah UU. Sebab, ada sebuah kasus ketika MA memutuskan uji
materi peraturan dibawah UU terkait pemilu, kemudian dibatalkan MK melalui uji
materi UU Pemilu. Andreas Pareira dkk yang harusnya lolos sebagai anggota DPR
pasca putusan MA, namun menjadi batal karena ada putusan MK.
(asp/gun)











































