Tilep Dana, Sekretaris KPU Lubuklinggau Diadukan ke Polisi
Senin, 26 Apr 2004 18:55 WIB
Palembang -
Sekretaris KPU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan Umar Zipin Marbe dilaporkan oleh empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke polisi. Gara-garanya, Umar diduga menggelapkan dana. Menurut Nurussulhi Nawawi, anggota PPK Linggau Barat, kepada pers Senin (26/4/2004), mereka telah melaporkan Umar Zipin Marbe ke Polres Mursirawas atas tuduhan dugaan perkara penggelapan dana. Laporan dengan Nomor Pol: LP/B-576/IV/2004?SPK ini, diterima langsung oleh petugas Polres Musirawas Aipda Soeripto S Lubet. Menurut Nurussulhi, pelaporan ini dilakukan atas kesepakatan bersama empat PPK se-Kota Lubuk Linggau yang sebelumnya, pada Kamis (22/4/2004) lalu telah menggelar rapat pleno. Pada intinya sesuai dengan Berita Acara (BA) rapat pleno PPK se-Kota Lubuk Linggau ini termaktub dalam BA No : 01/BA/PPK Se-Kota Llg/IV/2004."Keputusannya adalah bahwa PPK Lubuk Linggau Barat, PPK Lubuk Linggau Selatan, PPK Lubuk Linggau Timur dan PPK Lubuk Linggau Utara menyatakan kesepakatan untuk melakukan upaya hukum pelaporan indikasi tindakan penggelapan dana Entry Data Pemilu 2004, yang merupakan hak milik petugas PPK Lubuk Linggau Barat, PPK Lubuklingggau Selatan, PPK Lubuk Linggau Timur dan PPK Lubuk Linggau Utra yang patut diduga dengan sengaja serta terencana telah dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kota Lubuk Linggau," kata Nurussulhi.Berita acara rapat Pleno PPK Se-Kota Lubuk Linggau ini ditandatangani oleh 19 anggota PPK, yaitu lima anggota PPK Linggau Barat, lima anggota PPK Linggau Selatan, empat anggota PPK Linggau Timur dan selebihnya lima anggota PPK Linggau Utara. "Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah indikasi penggelapan dana entry data, namun untuk saat ini masalah uang tidak lagi menjadi prioritas, tapi kami sepenuhnya ingin mempertanyakan kredibilitas Sekretariat KPU dan memperjuangkan harga diri, karena sebelumnya ketika dikonfirmasi semua pihak mengelak dan saling lempar tanggung jawab," tambahnya.Sebagai informasi, pada awalnya ada dana untuk tiga orang yang yang bertugas melakukan entry data penghitungan suara. Dana tersebut besarnya Rp 2,9 juta untuk masing-masing peserta. Setelah proses kerja selesai, dana hanya diberikan untuk dua orang staf Kecamatan yang menjadi operator saja sebesar Rp 900 ribu per orang, sedangkan satu orang petugas dari PPK Kecamatan tidak dibayar. Atas kejangggalan itu, pihaknya mempertanyakannya langsung kepada Sekertaris KPU dan dijawabnya, dana tersebut hanya untuk dua orang saja."Kurang puas atas jawaban itu, empat PPK langsung bertanya ke bendaharanya dan jawabnya sama, dana tersebut memang untuk dua orang. Setelah saya tanyakan kepada ketua PPK Linggau Selatan, dia mengaku telah melihat secara langsung adanya faksimili yang menjelaskan dana Rp2,9 juta itu dialokasikan untuk tiga orang petugas. Akhirnya mereka menggelar rapat pleno yang hasilnya seperti diutarakan tadi," jelasnya.Sementara Sekretaris KPU Kota Lubuk Linggau Umar Zipin Marbe kepada pers mengatakan (26/4/2004), "Itu hak mereka sebab untuk masalah ini semuanya diurus langsung oleh bendahara untuk menyelesaikannya sesuai petunjuk dari provinsi."
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































