Rupanya, bukan pengusiran yang terjadi. Melainkan ada kesalahan teknis di KPK terkait pengiriman undangan acara di Puncak tersebut.
"Awalnya Pak Tumpak diundang untuk acara peluncuran RPJM yang digelar Bappenas. Ternyata dibatalkan. Ada kesalahan teknis di kami sehingga pembatalan itu tidak tersampaikan ke Pak Tumpak," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (2/2/2010).
Johan menampik adanya kabar pengusiran tersebut. Menurut dia, Tumpak memang tidak terdaftar dalam agenda rapat kabinet dan rapat dengan para Gubernur se Indonesia.
"Pak Tumpak kan bukan bagian dari kabinet. Tapi Pak Tumpak sudah terlanjur di sana. Ada kesalahan kita," tutupnya.
(mad/ndr)











































