"Sebetulnya, pihak Kemenkominfo maksa ada PP Penyadapan karena perintah UU. Dari diskusi di dalam, arahnya Komisi I DPR lebih mengimbau agar RPP ditunda dulu," kata anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam, usai rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Menkominfo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut dia, RPP Penyadapan diminta ditunda karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang merasa RPP tersebut akan menjadi ancaman bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan privasi publik.
"Ditunda. Kesimpulannya untuk dikaji ulang," cetus bintang Eliana, Eliana ini.
Jadi bisa ditolak? "Mungkin nanti bisa ditolak," ujar Rachel yang juga politisi Gerindra ini.
(aan/iy)










































