Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali Made Santa kepada wartawan, Selasa (2/2/2010). Penyalahgunaan ini operasional ini diketahui setelah Dishub Bali menggelar sidak di kantor Blue Bird di Jimbaran.
Selama beroperasi Blue Bird menggunakan izin operasional PT Praja Bali. Hal ini melanggar Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003.
Dishub Bali juga meminta Blue Bird Group untuk melepas nama dan logo Blue Bird pada mobil. "Saya tak main-main, kalau tidak mau akan distop," kata Santa.
Kasus taksi Blue Bird mencuat setelah diprotes oleh persatuan taksi Bali yang menolak izin prinsip baru untuk 500 unit taksi Blue Bird. Alasannya, jumlah taksi di Bali saat ini melebihi kouta, yaitu sekitar 2.282 armada.
Sementara itu, General Manager Blue Bird Group Bali Agus Subroto belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
(gds/djo)











































