"Kenapa aborsi Rhani tidak dibahas? Orang yang aborsi adalah orang yang tidak bermoral. Kan begitu," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2/2010).
Menurut Ari, jaksa juga tidak menjelaskan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendahului pengumuman tersangka kliennya dibanding Polda Metro Jaya. "Kenapa jaksa tidak menjawab?" tanyanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menduga, jaksa akan mencabut tuntutan hukuman mati setelah pihaknya mengajukan pembelaan dalam sidang yang lalu. Semua fakta yang muncul di persidangan tidak ada yang mampu membuktikan Antasari terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Akan tetapi, jaksa tetap pada keputusannya.
"Kami menduga tadinya dia akan mengubah menjadi menuntut bebas, karena apa yang kami uraikan di pledoi itu sudah betul-betul dibuktikan di persidangan. Tapi jaksa hanya membahas sebagian, tidak semua," pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2010) mendatang dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terdakwa atas relik jaksa). Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro merencanakan Antasari akan divonis pada Kamis (11/2/2010). Sidang Antasari pertamakali dimulai pada 8 Oktober 2009 yang lalu.
(irw/iy)











































