"Kalau masalah penunjukkan langsung itu masalah teknis. Itu tanggung jawab direktur perencanaan," kata Ketua Tim Advokasi Bachtiar, Fauzi Hasibuan, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (2/2/2010).
KPK memang menyidik dua permasalahan dalam pengadaan dua proyek tersebut, yaitu dugaan penggelembungan dana dan penunjukkan langsung terhadap rekanan.Β Β Dalam kasus pengadaan mesin jahit, negara diduga rugi Rp 24 miliar. Sedang dalam impor sapi, negara rugi Rp 3,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dibuktikan lebih jauh," lanjutnya.
Menurut Fauzi, sebagai menteri, Bachtiar sudah mendelegasikan semua tugas Departemen Sosial pada anak buahnya. Jika ada penyimpangan, tidak sepenuhnya menteri harus bertanggung jawab.
"Kebijakan menteri sosial tidak dalam tataran teknis proyek. Beliau sudah melakukan pendelegasian pada Dirjen dan Direktur perencanaan," imbuhnya.
Saat ditanya lebih jauh siapa anak buah Bachtiar yang bertanggung jawab, Fauzi enggan berspekulasi. Termasuk adanya kemungkinan pihak lain yang tidak suka
dengan Bachtiar.
"Sebagai seorang yang negarawan beliau tidak ingin berburuk sangka. Beliau hanya senyum -senyum saja dan merasa prihatin," tutup Fauzi.
Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2010. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.
(mad/nrl)











































