Pesangan DPRD Sumbar Rp 50 Jt/Orang Terganjal Mendagri
Senin, 26 Apr 2004 17:07 WIB
Padang -
Pasca pemilu, wakil rakyat yang kini menjabat akan memasuki pensiun. Uang pesangon pun dipikirkan. Namun, keinginan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) untuk memperoleh dana tunjangan purna bhakti (pesangon) sebesar Rp 30-50 juta/anggota, tampaknya bakal terganjal.Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran Mendagri nomor 903/869/SJ, tanggal 8 April 2004 yang dialamatkan kepada Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar menyatakan menolak Perda Provinsi Sumbar nomor 2 tahun 2004 tentang APBD Sumbar tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Sumbar tahun 2004.Surat edaran Mendagri tersebut menyatakan belum dapat menyetujui pemberian tunjangan purna bhakti yang diusulkan anggota dewan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara untuk tunjangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota, Mendagri memberi kewenangan pada Gubernur untuk melakukan penyeleksian terhadap Perda kabupaten/ kota yang dalam mata anggarannya terdapat dana tunjangan purna bhakti.Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbar, Arwan Kasri, mengatakan bahwa usulan anggota dewan untuk memperoleh pesangon masih dalam tahap evaluasi oleh Mendagri. "Sampai sekarang persoalan itu masih dalam tahap evaluasi oleh Mendagri dan belum ada keputusan apakah tunjangan itu ditolak atau diloloskan. Namun, apa pun keputusan Mendagri nantinya, dewan akan tetap konsisten menjalankannya," ujar Arwan Kasri di Gedung DPRD Sumbar, Jl. S. Parman, Padang, Senin (26/4/2004).Sementara itu, aktivis LSM P3SD Padang, Sondri BS, meminta Mendagri untuk tidak meloloskan permintaan pesangon tersebut karena akan melukai rasa keadilan masyarakat. "Pemberian pesangon itu hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat dan dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat terhadap lembaga legislatif. Masyarakat akan berpandangan bahwa anggota DPRD itu pikirannya uang melulu karena sampai saat ini anggota dewan masih terkait dalam dugaan kasus korupsi senilai miliaran rupiah," demikian Sondri BS.
(nrl/)










































