Parpol Tak Perlu Beritahukan Capresnya pada KPU

Parpol Tak Perlu Beritahukan Capresnya pada KPU

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 17:02 WIB
Jakarta - Partai politik tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rencana pencalonan presiden mereka. Sesuai UU Pemilihan Presiden No. 23/2003, yang harus dilakukan parpol adalah mendaftarkan pasangan kandidatnya.Demikian kata Anas Urbaningrum, ketua Pokja Pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dari KPU. Pernyataannya di atas menanggapi surat pemberitahuan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan tetap mengajukan Gus Dur sebagai calon presiden."Boleh saja partai mengirimkan surat semacam itu. Kami menerimanya sebagai surat persahabatan," kata Anas kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Senin sore (26/4/2004).Menurut Anas, bagi KPU surat tersebut tidak secara otomatis menegaskan bahwa parpol bersangkutan telah resmi mencalonkan nama kandidat dimaksud. Sebab masa resmi pendaftaran pasangan kandidat oleh parpol dan gabungan parpol baru akan dibuka pada 1-7 Mei 2004, yaitu setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara pemilihan legislatif. "Wewenang kami selanjutnya adalah mengumumkannya ke masyarakat," kata Anas.Seperti diberitakan sebelumnya, surat pemberitahuan DPP PKB yang mencapreskan Gus Dur diantar langsung oleh Alwi Shihab, ketua umum parpol tersebut. Surat itu merupakan keputusan musyawarah nasional PKB yang akan mengupayakan Gus Dur akan memenuhi persyaratan sebagai capres."Kami masih belum memiliki calon lain. Kami memenuhi amanat mukernas," kata Alwi.Munculnya nama calon lain dari Nahdatul Ulama (NU), tidak berhubungan dengan pencalonan dari PKB. Kemungkinan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menjadi pasangan calon dari partai lain merupakan hak perseorangan."Setiap kader NU boleh saja mencalonkan, tidak ada hubungan dengan pencalonan PKB," tegas Alwi. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads