Hakim Tolak Hadirkan Aan Sebagai Saksi di Sidang Praperadilan

Hakim Tolak Hadirkan Aan Sebagai Saksi di Sidang Praperadilan

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 15:28 WIB
Jakarta - Mejelis hakim sidang gugatan Praperadilan Susandhi Sukatma alias Aan (30) atas Polda Metro Jaya, menolak permohonan kuasa hukum Aan untuk dihadirkan menjadi saksi. Alasan hakim, Aan sudah diwakili oleh kuasa hukum.

"Saya tidak bisa memaksakan, pemohon sudah diwakilkan oleh kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mustari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (2/2/2010).

Kuasa hukum Aan, Daniel Panjaitan bersikeras bahwa Aan harus dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini demi keadilan hukum yang mulia. Kami memohon majelis berkenan memanggil saksi prinsipil," kata Daniel.

Majelis hakim tidak juga mengabulkan permohonan kuasa hukum Aan. Namun hakim memberi kesempatan kuasa hukum untuk menghadirkan saksi lain.

"Kuasa hukum bisa menghadirkan saksi lain," ujar Mustari.

Usai persidangan, Daniel menyampaikan keluhannya perihal penolakan saksi prinsipil ini. Menurut dia hakim tidak tegas dan berani dalam memimpin sidang.

"Harusnya hakim bisa menghadirkan dan secara objektif kita bisa mendengarkan keterangan saksi," kata Daniel.

Menurut Daniel, jika hanya di wakili oleh kuasa hukum, akan mengurangi  rasa keadilan bagi Aan. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan selanjutnya.

"Besok kita akan bawa bukti tertulis dan tiga orang saksi," imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai kondisi terakhir Aan, Daniel mengatakan Aan dalam kondisi sehat.

"Sehat..sehat. Sekarang ada di Rutan Narkoba Cipinang," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Polda Metro Jaya Syamsurizal ditemui usai persidangan beralasan sama dengan majelis hakim soal penolakan menghadirkan Aan dalam sidang sebagai saksi.

"Karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum dan hakim juga menolaknya," kata Syamsu.

Saat membacakan tanggapan atas gugatan kuasa hukum Aan, Syamsu membantah bahwa saat penyerahan Aan kepada Polda Metro Jaya, Aan dalam kondisi luka-luka.

"Kondisi Aan dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka. Saat diadakan pemeriksaan, polisi sudah menawarkan kuasa hukum namun di tolak," ucap Syamsusaat sidang.

Sidang akan dilanjutkan besok Rabu (3/2/2010) dengan agenda menunjukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi-saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Mustari ini akan digelar  pukul 11.00 WIB di PN Jaksel.

(mpr/ndr)


Berita Terkait