FPDIP Simpulkan Empat Lembaga Melanggar Aturan

Pansus Century

FPDIP Simpulkan Empat Lembaga Melanggar Aturan

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 14:24 WIB
FPDIP Simpulkan Empat Lembaga Melanggar Aturan
Jakarta - FPDIP DPR mengungkap kesimpulan sementara hasil penyelidikannya di pansus Century. PDIP menyebut empat lambaga yaitu BI, KSSK, KK, dan LPS telah melakukan pelanggaran.

"Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisisi dan merger 3 Bank (Bank Picco, Danpac, dan CIC) menjadi Bank Century," kata Wakil Ketua Pansus Century dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers resmi FPDIP di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2010).

KSSK dinilai PDIP tidak menggunakan indikator yang jelas saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik. KSSK juga dinilai tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap biaya penyelamatan Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua KSSK juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS," papar Gayus.

Sementara LPS, dituding PDIP merubah peraturannya sendiri untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 Triliun dengan cara menyalahi prinsip good governance. LPS juga dinilai tidak melakukan assessment legal awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century.

"LPS tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar 2.8 T walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008," jelasnya.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads