Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah, Selasa (2/2/2010). Hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Para terdakwa tampak sedang selama hakim membacakan tuntutannya. Bahkan seorang terdakwa, Sri Suratmi jatuh pingsan. Suasana ruang sidang yang dipenuhi pengunjung pun menjadi gaduh.
Dengan vonis 24 hari penjara potong masa tahanan, para tersanka ini otomatis bebas. Sebab sebelumnya mereka sempat menjalani penahanan di LP Rowo Belang pada 2 hingga 26 November 2009.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Muhnuh, menyayangkan vonis tersebut. Menurut Muhnuh, seharusnya para terdakwa mendapatkan putusan bebas murni.  Â
"Kita masih belum menerima keputusan majelis hakim. Kita akan pikir-pikir dulu," kata Muhnuh.
Para terdakwa yang merupakan Warga Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah ini dituding mencuri buah randu sekitar 2 kg milik PT Segayung. Mereka sempat mendekam di Rutan Rowobelang sebagai tahanan Polres Batang. Namun setelah kasus ini ramai diberitakan media massa, penahanan Manisih sekeluarga ditangguhkan.
Para tetangga menyesalkan penahanan terhadap Manisih. Menurut mereka, apa yang dilakukan Manisih memang biasa dilakukan warga setempat. Apalagi, nilai buah randu yang dipungut keempatnya jika diuangkan tak lebih dari Rp 10.000.
Gelar Syukuran
Meski kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir, sejumlah aktivis LSM Peduli Perempuan dan tetangga para terdakwa tampak bergembira dengan vonis tersebut. Mereka langsung menggelar selamatan di depan gedung PN Batang. Para terdakwa diberikan air bunga mawar, beras kuning dan
hasil pertanian.
Rofiah 37, salah satu aktivis perempuan, menuturkan selamatan ini dimaksudkan agar warga Desa Kinahrejo lainnya tidak mengalami kejadian serupa. "Sebagai tolak bala sehingga kasus ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Usai selamatan, para terdakwa kemudian dibawa pulang ke desanya dengan menggunakan mobil bak terbuka.
(djo/djo)











































