"Kasusnya Gus Dur sama sekali beda dengan pemerintah sekarang. Karena waktu itu kita dalam proses melakukan perubahaan UU," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di sela-sela acara pertemuan SBY dengan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dan gubernur se-Indonesia di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (2/2/2010).
Menurut politisi PAN ini, pemakzulan baru disahkan MPR tahun 2001 dan menggulingkan Gus Dur dengan menggunakan TAP MPR. "Jadi gampang waktu itu. Sekarang proses demokrasi harus disaring melalui proses hukum melalui MK," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansus itu memang dibolehkan karena ada UU mengenai angket. Jadi yang mengatakan pintu itu (pemakzulan), hanya pengamat-pengamat yang menurut amatan saya tidak paham konstitusi," kata mantan anggota Komisi III DPR ini.
Tapi kok angin pemakzulan kencang? "Itu angin agar beritanya menakut-nakuti dan suasana tetap hangat. Kita kan harus normatif mengacu hukum. Hukum kalau dicampur politik gawat, makanya hukum diberi tempat luar biasa," tandas dia.
Sebelumnya isu pemakzulan SBY dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Rindoko, dalam jumpa pers Gerindra Senin (1/2/2010) kemarin, terang-terangan menyatakan SBY harus bertanggung jawab atas bailout Bank Century.
"Yang paling bertanggung jawab jelas komandannya, SBY. Boediono dan Sri Mulyani hanya pelaksana lapangan, jadi yang harus dimakzulkan adalah SBY," kata Rindoko.
(nik/iy)










































