Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tolak Capres dari Militer
Senin, 26 Apr 2004 16:19 WIB
Jakarta - Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Solidaritas Kesatuan Korban Pelanggaran (SKKP) HAM menolak tampilnya sosok militer menjadi calon presiden dan calon wakil presiden meski pun sudah purnawirawan.Pernyataan ini disampaikan SKKP HAM dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl. Cisadane, Cikini, Jakarta, Senin (26/4/2004). Pernyataan sikap dibacakan oleh Koordinator Kontras Usman Hamid.Para keluarga korban yang tergabung dalam SKKP berasal dari perwakilan korban kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang tahun 1998, kasus Tanjung Priok tahun 1984, kasus Talang Sari Lampung tahun 1989, dan kasus Mei 1998.Penolakan SKKP HAM ini dikeluarkan karena melihat keprihatinan keluarga korban seolah-olah orang-orang seperti Wiranto ingin melupakan sejarah kelam di masa lalu. SKKP HAM menilai menilai capres dari militer, apalagi yang diduga terlibat pelanggaran HAM, tidak layak menjadi pemimpin bangsa. Ini terkait keputusan Partai Golkar yang secara resmi mencalonkan mantan Menhamkan/Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai calon presiden, dan Partai Demokrat mencalonkan Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah menjadi ajudan mantan Presiden Soeharto.Selain itu, calon presiden dari beberapa parpol sedang mempertimbangkan untuk menggandeng eks militer sebagai calon wakil presiden. "Ini melukai hati para korban dan keluarga korban yang saat ini belum tersembuhkan atas pelanggaran HAM di masa lalu. Negara juga lalai menunaikan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM," ujar Usman.Selain menolak capres yang berlatar belakang militer, SKPP HAM juga menyodorkan kriteria tentang capres mendatang. Yakni, tokoh yang akseptabel baik di dalam maupun luar negeri, dapat mendorong terwujudnya sipil society, bukan berasal dari militer atau purnawirawan, dan tidak memiliki track reccord yang negatif, terutama pelanggaran HAM.
(gtp/)











































