Polda Metro Jaya Tolak Gugatan Praperadilan Aan

Polda Metro Jaya Tolak Gugatan Praperadilan Aan

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 14:00 WIB
Polda Metro Jaya Tolak Gugatan Praperadilan Aan
Jakarta - Kuasa hukum Polda Metro Jaya (PMJ) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Susandhi Sukatma alias Aan (30). Kuasa hukum menilai bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita menolak seluruhnya karena kita sudah melakukan hal yang benar sesuai prosedur," ujar kuasa hukum Polda Metro Jaya, Syamsurizal dalam persidangan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Dalam pembacaan tanggapannya, Polda Metro Jaya menyatakan penetapan, penangkapan dan penahanan tersangka atas Aan adalah sah menurut hukum. Surat penangkapan No.Pol SP-Kap/769/XII/2009/2009/Dit Narkoba 14 Desember 2009 dan Surat Perintah Penahanan No.Pol:SP-Han/661/XXI/2009/Dit Narkoba 15 Desember 2009 atas nama Susandhi Sukatma tidak dapat dibatalkan atau setidaknya mempunyai kekuatan hukum.

"Menolak membebaskan pemohon dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan menolak mengembalikan hak dan kewajiban serta nama baik pemohon," kata Syamsu.

Sebelumnya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang di gelar pada Senin (1/2/2010), kuasa hukum meminta  majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah tidak sah atau ilegal sehingga harus dibatalkan. Selanjutnya, kuasa hukum juga meminta termohon segera membebaskan pemohon dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Memerintahkan termohon segera mengembalikan hak dan kewajiban serta nama baik pemohon. Mebebankan biaya perkara kepada negara," kata salah satu kuasa hukum Aan Daniel Panjaitan.

Sidang akan dilanjutkan besok Rabu (3/2/2010) dengan agenda menunjukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi-saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Mustari ini akan digelar  pukul 11.00 WIB di PN Jaksel.

(mpr/ndr)


Berita Terkait