"Dasar hukum penangkapan dia cukup kuat. Menurut saya tidak berasalasan dia mengatakan ditangkap semenan-mena," ujar Wakil Ketua Pansus Century, Yahya Sacawirya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut Yahya, polisi menangkap Robert karena sebelumnya telah menerima laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terkait adanya perintah dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, menurut Yahya bukanlah sebuah tekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahya menambahkan, kalau pansus tidak membahas surat yang dilayangkan Robert tersebut.
"Kemarin juga tidak dibahas," tandasnya.
(ddt/ndr)











































