2 Aktivis Bendera Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ibas Cs

2 Aktivis Bendera Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ibas Cs

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 13:47 WIB
2 Aktivis Bendera Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ibas Cs
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 2 aktivis Benteng Demokrasi Rakya (Bendera) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik putra presiden SBY, Edhie Baskoro (Ibas) dan tim sukses SBY. Kedua aktivis Bendera itu adalah Mustar Bonaventura dan Ferdi Simangun.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar menegaskan polisi telah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat Mustar dan Ferdi."Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Boy ketika dihubungi wartawan via telepon, Selasa (2/02/2010).

Surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pun telah dilayangkan oleh Polda Metro sejak Senin (1/2/2010) kemarin. Rencananya, kedua aktivis ini akan diperiksa Kamis (4/02/2010) depan. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun telah mengantongi bukti yang kuat, dalam penetapan status tersangka kedua aktivis ini. "Kita ada alat bukti surat yang diambil dari klipingan koran, saksi ahli, dan keterangan saksi," beber Boy.

Boy juga mengatakan jika polisi hingga kini baru memeriksa 2 laporan dari 10 laporan yang masuk. Namun ia tidak menyebutkan 2 laporan yang telah diperiksa itu.Β Β 

Ibas dan sejumlah politisi yang juga tim sukses SBY-Boediono seperti Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya melaporkan 2 aktivis Bendera ke Polda Metro Jaya pada Desember lalu. Mereka menganggap kedua orang ini telah mencemarkan nama baik mereka terkait tudingan telah menerima aliran dana Century yang raib.

(gun/iy)


Berita Terkait