"Kami hadirkan kliping media massa dari 2005-2008 untuk membuktikan dr Rudy tak berkelakuan baik," kata pengacara penggugat, Nirzam, usai sidang di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Selasa (2/2/2010).
Selain kliping media massa, penggugat juga menyertakan barang bukti berupa laporan-laporan dr Lucky ke polisi serta putusan kasus dr Rudy yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti berjumlah 51 buah. "Ya nanti hakim yang akan menilai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi barang bukti kliping media, Suwaryoso menilai itu hak dari penggugat. Meski demikian, menurutnya, barang bukti tersebut tidak relevan karena objek sengketa adalah remisi, yaitu perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sidang Ditunda
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tertunda. Pihak penggugat hingga sidang belum bisa menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan gugatannya.
"Mohon ditunda hingga pekan depan," kata kuasa hukum penggugat, Nirzam, kepada Ketua Majelis Hakim, Bonnyarti Kala Lane di PTUN Jakarta.
Sidang pemeriksaan saksi ditunda hingga Kamis 12 Februari 2009. Menurut kuasa hukum dokter Lucky Aziza Bawazier ini, pihaknya akan menghadirkan 5 saksi, salah satunya saksi ahli yaitu psikolog. "Saksi ahli itu nanti akan menilai apakah dr Rudy berkelakuan baik atau tidak," tambahnya.
Menanggapi 5 orang saksi ini, kuasa hukum tergugat (Menkum), Suwaryoso, meminta majelis hakim untuk memberikan izin bagi saksi yang relevan dengan objek sengketa. Menurutnya, jangan sampai saksi tersebut berbicara melebar di luar objek sengketa.
"Tapi itu hak penggugat. Silakan saja. Kalau kami, cukup 1 saksi yang mengetahui remisi, tugas dan tanggungjawab remisi, teknis remisi, dan perilaku penerima remisi. Nanti pekan depan kita lihat bersama siapa orangnya," pungkas Suwaryoso.
(asp/nrl)










































