"Pada saat diperiksa, terdakwa telah membuat kebohongan," kata salah satu jaksa penuntut umum M Pandiangan replik dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2/2012).
Kebohongan pertama, lanjut Pandingan, Antasari mengaku menerima laporan kasus korupsi di PT RNI dari korban di kantor KPK secara lisan. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah secara lisan pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebohongan lainnya, lanjut jaksa di Kejati Banten itu, Antasari merasa tidak takut dan terganggu mendapatkan teror dari Nasrudin terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Rhani. Namun, ketika Polri membentuk tim untuk menyelidiki teror tersebut, Antasari merasa lebih nyaman.
"Di satu sisi terdakwa merasa tidak terancam, namun, di sisi lain, terdakwa menjadi nyaman," ucap Pandiangan.
(irw/nrl)











































