"Hakim biasanya hanya turun 2 step. Saya perkirakan, kalau tidak seumur hidup ya 20 tahun penjara," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, di sela-sela acara Dies Natalis ke-42 FISIP UI di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/2/2010).
Menurut dia, majelis hakim terkunci karena ada kemungkinan tidak setuju dengan pendapat jaksa. "Ada suatu missing link, paling tidak fakta yang belum cukup kuat dalam hal benarkan Antasari yang perintahkan membunuh Nasrudin," kata Adrianus.
"Kemudian, selama ini yang diberikan jaksa fakta pendukung saja. Yang menurut versi pembela dapat dimentahkan di pengadilan. Itu semua tergantung keyakinan hakim apakah benar atau tidak," lanjut dia.
Antasari dituntut hukuman mati oleh JPU. Antasari lalu mengajukan pledoi berjudul 'Imajinasi Penuntut Umum Berujung Pada Tuntutan Mati.'
Antasari menilai jaksa berambisi menghukumnya.
(aan/iy)











































