"Itu tertutup rapat, jadi nggak usah capek-capek memikirin pemakzulan dan kita minta masyarakat bekerja dengan nyaman dan tenang, karena tidak ada pintu pemakzulan. Dari mana pintunya?" kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di sela-sela acara pertemuan Presiden SBY dengan para Menteri KIB II dan gubernur se-Indonesia di Istana Cipanas, Cianjur, Selasa (2/2/2010).
Patrialis menjelaskan, tidak ada satu pun syarat pemakzulan yang diatur dalam konstitusi dipenuhi oleh SBY, seperti Presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau pun melakukan tindak pidana korupsi. "Dalam UUD 1945 disebutkan begini, prinsip dasarnya dalam sistem presidensiil, presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah jalan," kata politisi PAN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk menutup kemungkinan pemakzulan terhadap Wakil Presiden? "Baik Presiden atau pun Wakil Presiden adalah satu kesatuan. Keduanya dipilih dalam pemilu," jawab Patrialis.
Patrialis tidak melihat adanya upaya pemakzulan dari Pansus Angket Century. Karena menurutnya, hingga saat ini Pansus masih melakukan kerja-kerja sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.
"Kita tidak tahu apa kesimpulan Pansus tapi setelah saya dengar dari beberapa kawan yang terlibat langsung baik itu tadi malam saya degan Pak Gayus Lumbuun, dia mengatakan tidak ada upaya pemakzulan dari Pansus," papar mantan anggota DPR ini.
(anw/nrl)











































