"Penasihat hukum berusaha mengontrol pemberitaan media massa Kamis 28 Januari. Malam harinya penasihat bersafari ke media TV untuk menyandera majelis hakim agar dalam memutuskan perkara sesuai dengan keinginan penasihat hukum,"Â kata JPU Cirus Sinaga dalam pembacaa replik di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Cirus dalam sidang itu juga kembali berpolemik soal kegaduhan dalam sidang. Dalam repliknya, JPU kembali menyerang pihak pengacara yang membuat gaduh serta berusaha mengontrol pemberitaan media massa.
"Kegaduhan yang dimaksud dilakukan oleh penasihat hukum yang bertindak atas nama terdakwa. Kegaduhan pada saat sidang yang lalu telah tercatat," kata Cirus.
Â
Menurut Cirus, tindakan pengacara tersebut merupakan trik untuk membuat heboh. Salah satu contohnya, lanjut Cirus, saat JPU membacakan dakwaan, penasihat memprotes kalau dakwaan yang dibaca berbeda dengan yang dipegang penasihat hukum. Padahal dakwaan itu sama dengan yang diajukan ke pengadilan dan sudah sesuai dengan penasihat hukum.
"Hal itu membuat persidangan menjadi terganggu. Pengacara juga sering mencemooh para saksi di depan persidangan. Selain membuat gaduh di sidang, pengacara juga buat gaduh di luar sidang," jelasnya.
(gus/iy)











































