Demikian tanggapan terdakwa Sigid Haryo Wibisono terhadap tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sidang dengan agenda pembacaan duplik ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2/2010).
"Jaksa butuh jembatan agar saya tetap dapat dikaitkan dengan terbubuhnya Nasrudin, sebab itu melakukan rekayasa dengan fakta fiktif. Ini rekayasa yang terang-terangan dan amat menyesatkan," kata dia.
Di dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, Sigid memaparkan fakta yang disebutnya telah menunjukkan bahwa JPU telah merekayasa fakta. Pertama, adanya pinjaman sebesar Rp 500 juta kepada Wiliardi Wizar yang oleh JPU dianggap sebagai biaya operasional membunuh Nasrudin dan temuan cek senilai sama kepada dirinya.
Sigid menegaskan uang Rp 500 juta yang diserahkannya kepada Wiliardi Wizar sebenarnya adalah uang pinjaman. Sebagai bentuk jaminan atas utang tersebut, Wiliardi balik menyerahkan cek senilai Rp 500 juta kepada Sigid.
"Cek dari BRI itu JPU akui ada. Pengakuan ini dengan sendirinya menggugurkan dakwaan bahwa uang itu bukan pinjaman. Maka tidak ada lagi jembatan untuk menghubungkan saya dengan terbunuhnya Nasrudin," tegas Sigid.
Meski demikian JPU tetap bersikeras bahwa uang tersebut adalah dana operasional pembunuhan Nasrudin. Terhadap tindakan JPU itu, menurut Sigid, merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi jaksa. Kode etik itu diatur dalam pasal 43 peraturan Jaksa Agung RI No per-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Bahwa dalam melaksanakan tindak profesinya jaksa dilarang merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara," kutip Sigid.
(lh/nrl)











































