"Hingga kini terdakwa masih mempertanyakan Rhani bertindak untuk siapa? Semestinya pertanyaan ini dapat diajukan kepada Rhani ketika yang bersangkutan diperiksa secara tertutup," kata Ketua Tim JPU kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, Cirus Sinaga, saat membaca replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2/2010).
"Tapi mengapa terdakwa tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada saksi?" ujar Cirus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melarang penasehat hukum untuk bertanya lebih dalam lagi," tandas Cirus.
Sidang yang diketuai hakim Herry Swantoro sempat diskors pada pukul 11.45 WB. Seperempat jam kemudian sidang kembali dilanjutkan. Jaksa masih membacakan replik tersebut secara bergantian.
(irw/nrl)











































