Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pemprov Riau, Irwan Effendi, dalam perbincangan dengan detikcom, di Pekanbaru, Selasa (2/2/2010).
Irwan menjelaskan, pembuatan karya ilmiah itu dilakukan sebagai syarat kenaikan pangkat dari golongan 4A menjadi 4B. Tapi dalam prakteknya, para guru itu malah menggunakan joki untuk membuat karya ilmiah tersebut.
"Sanksi yang diberikan kepada mereka tentulah menurunkan pangkat mereka kembali. Jumlah mereka mencapai 1.820 orang. Sebagian dari mereka memiliki jabatan sebagai kepala sekolah," kata Irwan.
Para guru nakal ini adalah guru PNS, mulai dari guru SD, SMP dan SMA. Guru-guru itu menyebar luas di seluruh kabupaten dan kota se-Riau.
"Tindakan penurunan pangkat dan jabatan itu akan dilakukan masing-masing kepala daerah. Karena para guru itu menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten dan kota. Namun demikian kita tetap memproses kasus karya ilmiah yang bukan hasil karya sendiri para guru tersebut," kata Irwan.
(cha/djo)










































