KPU Tunggu Putusan MA Soal Judicial Review PKB

KPU Tunggu Putusan MA Soal Judicial Review PKB

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 15:15 WIB
Jakarta - Ketua Pokja Pemilu Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum menilai langkah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan judicial review SK 26/2004 tentang tata cara pencalonan presiden dan wapres ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat. KPU akan menunggu putusan MA. "Prosesnya sudah pada jalan yang benar. Kita akan menunggu putusan MA apakah SK 26/2004 sesuai dengan UU Pemilu dan UU Pilpres atau tidak," ujar Anas di Hotel Nikko, Jl. Thamrin, Jakarta, Senin (26/4/2004). Dikatakan Anas, KPU menghormati adanya perbedaan pandangan terhadap SK itu. Namun, dia mengingatkan KPU diberi wewenang untuk mengatur tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden. "Berdasarkan ketentuan ini, keputusan KPU benar kecuali dinyatakan tidak benar oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini MA," katanya. Sebelumnya, Ketum Umum DPP PKB Alwi Shihab dan Wakil Ketum Mahfud MD menyerahkan surat pemberitahuan pencalonan Gus Dur sebagai capres ke KPU. Setelah itu, mereka berencana mengajukan permohonan judicial review SK 26/2004 ke MA. (asy/)


Berita Terkait