"Yang namanya masih penyelidikan tidak bisa dibuka di publik," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (2/2/2010).
Penyelidikan kasus Century, imbuh Haryono, hingga saat ini belum selesai. Untuk itu, hasil temuan sementara maupun kesimpulan penyelidik tidak bisa diungkap. "Nggak bisa dong. Kita tidak bisa menyampaikan materi," lanjutnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, keterangan yang akan diberikan di pansus kemungkinan besar akan dibatasi. KPK akan terbatas pada koridor-koridor khusus internal dalam menyampaikan materi kasus Century.
"Akan ada batasan-batasan yang akan kita sampaikan," lanjutnya.
Terkait undangan pemanggilan, Johan hingga saat ini belum menerima hal tersebut. Pada pemanggilan sebelumnya, KPK tidak hadir karena masalah teknis.
"Kemarin ada masalah teknis. Tapi kalau ada undangan lagi kita siap datang," tutupnya.
(mad/nrl)











































