Dihadiri KY dan Satgas, Praperadilan Kasus Aan Digelar

Penganiayaan di Artha Graha

Dihadiri KY dan Satgas, Praperadilan Kasus Aan Digelar

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 11:47 WIB
 Dihadiri KY dan Satgas, Praperadilan Kasus Aan Digelar
Jakarta - Penganiayaan di Artha Graha
Dihadiri KY dan Satgas, Praperadilan Kasus Aan Digelar

Sidang gugatan praperadilan Susandi Sukatma alias Aan atas Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aan merasa penahanan atas dirinya yang dilakukan pihak kepolisian ceroboh dan ilegal.

Sesaui jadwal, rencananya praperadilan akan di gelar pukul 10.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (2/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini jawaban termohon (Polda Metro j=Jaya) atas permohonan praperadilan yang diajukan Aan," kata salah satu kuasa hukum Aan Daniel Panjaitan.

Sebelumnya pada sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan yang di gelar pada Senin (1/2/2010), kuasa hukum memintaย  majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah tidak sah atau ilegal sehingga harus dibatalkan.

Selanjutnya, kuasa hukum juga meminta termohon segera membebaskan pemohon dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Memerintahkan termohon segera mengembalikan hak dan kewajiban serta nama baik pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Daniel.

Hingga pukul 11.30 WIB sidang belum juga dimulai karena menunggu dari pihak Polda Metro Jaya. Sidang yang di pimpin oleh hakim Mustari ini akan dihadiri staf Komisi Yudisial dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Sebelumnya juga menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, Sebelumnya menurut Edwin, Aan dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.

7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.

(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads