PKB Minta MA Percepat Proses Judicial Review SK KPU

PKB Minta MA Percepat Proses Judicial Review SK KPU

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 14:57 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siang ini, Senin (26/4/2004), mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar proses pemeriksaan judical review terhadap SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 26/2004 tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan hukum acara luar biasa.Ketua umum DPP PKB Alwi Shihab mengharapkan putusan judical review dari MA bisa dikeluarkan segera, yakni sebelum batas waktu pendaftaran capres berakhir pada 7 Mei 2004. Alwi berharap keputusan bisa keluar tidak lebih dari tanggal 3 Mei."Kami minta agar MA mempercepat putusan atas permononan PKB terhadap permasalahan syarat kesehatan calon presiden, dalam hal ini Gus Dur. Kami berharap putusan diberikan antara tanggal 1 sampai tanggal 3 Mei. Karena tanggal 1 sampai 7 adalah waktu pendaftaran capres," katanya.Alwi, yang ditemui wartawan usai diterima Ketua Muda Bidang Pembinaan MA Ahmad Kamil di MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, merasa optimis MA tidak akan menolak permohonan judicial review yang mereka ajukan. "Saya merasa optimis. Kita merasa hati nurani MA sangat tinggi. Jadi tidak akan menolak."Menuru Alwi, MA akan mempertimbangkan permohonan PKB karena Gus Dur sebelumnya pernah menjadi presiden. Sebab persyaratan ini bukan saja dinilai bermasalah oleh PKB, tapi juga oleh masyarakat luas. "Ini persyaratan yang melanggar UU. Tidak mengacu pada aspirasi masyarakat terhadap hak sipil dan politik mereka. Kalau rakyat mau Gus Dur, kenapa dihalangi. Itu hak warga negara. Kenapa sih takut. Serahkan saja pada rakyat," ujar Alwi.Alwi lalu mencontohkan kasus di Amerika Serikat, di mana seorang tokoh yang memiliki disabilitas permanen, yakni Franklin D. Roosevelt, tetap bisa menjadi presiden. "Amerika dulu, Roosevelt juga cacat. Tapi rakyatnya menginginkan dia jadi presiden. Melihat ada kelebihan dia memimpin negeri itu," demikian Alwi Shihab. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads