Dalam dupliknya, Sigid berkali-kali menekankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanipulasi fakta dan membuat fakta fiktif sendiri.
"Tuntutan jaksa menjatuhkan hukuman mati dilakukan dengan memanipulasi fakta-fakta di persidangan dan merangkainya dengan fakta fiktif yang seolah-olah merupakan fakta persidangan," kata Sigid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigid, ada 19 fakta yang dirangkai sedemikian rupa oleh jaksa dengan tujuan terbangunnya konstruksi perkara sebagai dasar tuntutan. JPU telah mengarang fakta fiktif dengan menyebutkan dirinya datang ke kantor Jerry Hermawan Lo.
"Jaksa juga meyatakan pertemuan saya dengan Jerry dilanjutkan dengan pertemuan di Hai Lai, Ancol. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Edo, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin" katanya.
Fakta tersebut, lanjut Sigid, merupakan kebohongan yang disengaja JPU. Sebab dirinya tidak mengenal Jerry maupun Edo, begitu pula sebaliknya. Dalam kesaksian di sidang dengan di bawah sumpah, jerry dan Edo pun turut menyatakan tidak mengenal dirinya.
JPU juga dinilai Sigid telah mengarang cerita rekaan dan membohongi persidangan agar ada 'jembatan' yang menghubungkan 3 fakta utama. Fakta tersebut yaitu Antasari mengeluhkan ancaman teror dan meminta dirinya untuk menanggulanginya.
Kedua, dirinya memberikan pinjaman dana Rp 500 juta kepada Wiliardi Wizard namun dikatakan JPU sebagai dana operasional untuk membunuh Nasruddin. Dan fakta terakhir, Nasrudin terbunuh.
"Faktor pertama dan kedua saya sudah jelaskan dalam sidang dan untuk ketiga saya sama sekali tidak tahu. Jadi ini adalah rekayasa yang sangat terang-terangan," tudingnya.
(amd/iy)











































