"Ide pamakzulan Gerindra itu seperti mimpi di siang bolong, hanya impian," ujar Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saefudin di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Lukman menambahkan, pemakzulan memiliki aturan main yang sudah diatur secara jelas oleh konstitusi. Hanya pelanggaran hukum yang bisa menghentikan pemerintahan setelah dibuktikan secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra pun diminta untuk menyampaikan indikasi kuat yang bisa menyebabkan pemakzulan SBY. "Sebaiknya Gerindra menjelaskan apakah indikasi kuat itu.
Kalau memang itu bisa diterima, tapi kalau tidak bisa diterima, masyarakat akan menilai sikap Gerindra itu berlebihan," katanya.
Fraksi Gerindra sebelumnya menilai Presiden SBY merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Gerindra mendesak pemakzulan SBY segera dilakukan.
(amd/iy)











































