PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang Adili Hoekiarto

PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang Adili Hoekiarto

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 13:26 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan selanya siang ini, Senin (26/4/2004), menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ruislag tanah antara PT Goro Batara Sakti dengan Bulog dengan terdakwa Hoekiarto. Majelis PN Jakarta Selatan yang diketuai Mahmud Rokhimi, dalam sidang putusan sela yang berakhir pukul 12.30 WIb, menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini karena kompetensi relatif. Yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Utara.Dengan jatuhnya putusan sela ini maka persidangan tidak bisa dilanjutkan, dan Hoekarto dinyatakan lepas dari dakwaan. Dalam persidangan ini Hoekiarto didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Sementara yang bertindak selaku jaksa penuntut umum adalah Syarifuddin AB.Untuk diketahui, Hoekiarto adalah terdakwa terakhir kasus ruislag yang disidang. Sebelumnya terdakwa lain dalam kasus yang merugikan yang negara puluhan miliar rupiah ini, seperti Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang, sudah lebih dulu divonis. (gtp/)


Berita Terkait