Gelembungkan Suara, 5 KPUD di Sulsel Terancam Dipidanakan
Senin, 26 Apr 2004 13:23 WIB
Makassar - Panwaslu Sulsel tidak main-main dalam menindak para pelanggar Pemilu. Buktinya, sebanyak 5 KPUD yang bermasalah di Sulsel akan dipidanakan. Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Sulsel, Aswanto, ketika ditemui dikantornya di Jl Andi Pettarani, Sulsel, Senin (26/4/2004). Menurut Aswanto, lima KPUD ini telah disinyalir melakukan tindak pidana. "Kami akan mempidanakan masing-masing KPUD ini, karena dinilai melakukan tindak pidana. Di antaranya penggelembungan suara," ujar Aswanto. Lima KPUD itu adalah KPUD Selayar, KPUD Takalar, KPUD Bone, KPUD Toraja, dan KPUD Makassar. Dua diantaranya KPUD Selayar dan KPUD Takalar berkasnya telah diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara yang lainnya, tengah diproses dan dalam pengumpulan bukti oleh Panwaslu Sulsel. Sekadar diketahui, 3 anggota KPUD Selayar beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh Panwaslu Selayar, melakukan manipulasi suara di cottage Matalalang, tanpa sepengetahuan banyak pihak. Sementara itu, oleh KPUD Takalar, suara beberapa anggota DPD Sulsel banyak yang berkurang, sedangkan nama tertentu terjadi penggelembungan suara. Hal yang sama terjadi di KPUD Toraja, KPUD Bone, dan KPUD Makassar. Pada 3 KPUD ini terjadi penambahan suara oleh partai tertentu dan berkurangnya suara beberapa partai lain. Panwaslu menduga, terjadinya pengurangan dan peambahan ini akibat terlibatnya oknum KPUD. "Jadi KPUD yang kami pidanakan, adalah KPUD yang pada umunya melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara pada partai tertentu, atau anggota DPD tertentu," urai Aswanto. Penambahan suara pada partai tertentu, menurut Aswanto, tergolong dalam manipulasi suara. "Kami menggunakan pasal 140 ayat 4 untuk menggugat mereka," ucap Aswanto. "Kalau terbukti, mereka diancam hukuman 3 tahun atau denda 1 miliar," tambahnya.
(asy/)











































