KRHN Minta KPU Kaji Syarat Capres Tak Khianati Negara
Senin, 26 Apr 2004 13:23 WIB
Jakarta -
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta KPU untuk meneliti dan mengkaji lebih lanjut persyaratan capres-cawapres tidak penah mengkhianati negara dengan tidak pernah melanggar UUD 1945. Alasannya, persyaratan itu umum dan abstrak.Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengurus KRHN Irmansyah Arifin kepada wartawan di sekretariat KRHN, jalan Talang, Menteng, Jakarta, Senin (26/4/2004).Seperti diketahui, dalam UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 6 tercantum 20 point mengenai syarat capres dan cawapres diantaranya, soal persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang dituangkan dalam SK KPU bahwa capres dan cawapres harus mendapat rekomendasi dari dokter mengenai kesehatannya. Begitu juga soal persyaratan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.Namun, syarat tidak mengkhianati negara dan UUD tidak ada ketentuan teknis lebih lanjut dari KPU. Dalam pasal 6 huruf c hanya dijelaskan yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak terlibat separatis, tidak pernah melakukan gerakan inkonstitusi dan kekerasan mengubah dasar negara dengan melanggar UUD."Kami belum melihat KPU menyentuh dan meneliti lebih lanjut persyaratan tersebut. Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan tidak melanggar UUD dan unsur apa saja yang dianggap melanggar tersebut," kata Irmansyah.Untuk itu, lanjut Irmansyah, persyaratan tersebut perlu diteliti dan ditentukan lebih lanjut sebab sifatnya masih abstrak, umum dan cakupan isi UUD sangat luas serta belum jelasnya ukuran bagaimana seseorang tidak dikategorikan pengkhianat negara.Menurut Irmansyah, penentuan dan kajian ini penting untuk pedoman dan standar obyektif KPU menentukan capres agar bisa melakukan ricek dan sejauh mana capres setia pada Pancasila, UUD dan cita-cita proklamasi sesuai pasal 6 huruf o UUD. "Jadi bukan formalitas belaka dikarenakan setia pada Pancasila atas dasar rekomendasi parpol atau jaminan parpol. Masyarakat juga perlu tahu take record capres dan perlu jaminan KPU mengenai informasi itu," ujarnya.Lebih lanjut, Irmansyah mengatakan KPU dalam pengkajian syarat tersebut berkonsultasi dengan hakim di Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum tata negara.
(aan/)










































