Menanggapi hal ini PT JITC berjanji untuk berkomunikasi untuk menuntaskan permasalahan yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun untuk saat ini pihak PT JITC tidak bisa langsung mengabulkan keinginan para pengunjuk rasa.
"Untuk saat ini disampaikan bahwa penggunaan pihak ketiga tetap dilakukan melalui mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Corporate Affairs Manager JITC, Agus Barlianto dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (1/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT JICT akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap menjaga kelancaran pelayanan bagi para pelanggannya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal ini," tegasnya.
Aksi unjuk rasa siang tadi digelar oleh pekerja PT Philia Mandiri Sejahtera (PT PMS), Koperasi Karyawan (Kopkar), dan Koperasi Pegawai Maritim (KopegMar) di depan pintu masuk PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Sebagian besar pekerja ketiga perusahaan tersebut masuk bekerja seperti biasa. Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia jasa pekerja yang ditunjuk oleh PT JICT
(rdf/amd)











































