Koalisi Pendidikan Desak Mendiknas Cabut UAN
Senin, 26 Apr 2004 12:40 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan (KP) dan Koalisi Pelajar Peduli Pendidikan (KP3) mendesak Mendiknas mencabut Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dinilai meresahkan dunia pendidikan.Dalam pernyataannya di depan Komisi VI DPR yang membidangi masalah pendidikan, mereka menyatakan, secara pedagogis, kebijakan UAN yang dijadikan sebagai satu-satunya alat yang menentukan kelulusan peserta didik telah menyalahi prinsip evaluasi pembelajaran yang seharusnya mengutamakan penilaian secara komprehensif."Dan juga terjadi disorientasi tujuan pembelajaran di kalangan pendidik dan peserta didik yang menjadikan akhir pembelajaran lebih penting daripada proses, sehingga banyak yang mempercayakan "nasib akhirnya" pada bimbingan belajar," kata Koordinator KP, Suparman, saat hearing dengan Ketua Komisi VI Taufiqurrahman Saleh dan Wakil Ketua Heri Akhmadi dan Anwar Arifin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2004).Dijelaskan, kebijakan UAN merupakan bentuk evaluasi yang boros karena memerlukan pembiayaan yang cukup besar. "Seharusnya, kalau UAN sebagai alat pemetaan standar pendidikan, tidak perlu diberlakukan setiap tahun. Tetapi 3-5 tahun sekali, dengan cara mengambil sampel peserta didik dan pelajaran yang diperlukan saja," urai Suparman.Menurut KP dan KP3, peningkatan mutu pendidikan seharusnya dengan memprioritaskan penyediaan fasilitas yang cukup dan berkualitas bagi peserta didik serta peningkatan mutu profesi dan kesejahteraan guru yang tidak berorientasi pada proyek.Bahkan, secara hukum, pelaksaan UAN yang berdasarkan pada Kepmendiknas No 153/U/2003 bertentangan dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Antara lain, UAN hanya mengukur satu aspek kompetensi kelulusan, yakni aspek kognitif/pengetahuan.Padahal berdasarkan pasal 35 (1) UU Sisdiknas, kompetensi lulusan harusnya mencakup 3 aspek, yakni aspek sikap/afektif, pengetahuan/kognitif, dan ketrampilan/psikomotorik."Kami meminta Mendiknas mencabut keputusan mengenai UAN dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan evaluasi belajar dengan penilaian komprehensif kepada pendidik dan sekolah," demikian pernyataan Suparman dkk.Sekadar diketahui, KP terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kem Guru Kota Tangerang (FKGKT), LBH Jakarta, Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).Sedangkan KP3 terdiri dari Ikatan Pelajar NU (IPNU), Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU), dan Korps PII Wati.
(nrl/)











































