"Iya positif, atas permintaan Ketua KPK selama 1 tahun sampai 27 Januari 2011," kata
Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dalam pesan singkatnya kepada wartawan,
Senin (1/2/2010).
Pencekalan Ari sudah sejak 27 Januari 2010 dan berlaku selama setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ari, C Suhadi mengatakan tidak mempersoalkan pencekalan kliennya oleh
imigrasi. "Silahkan saja itu kewenangan," kata Suhadi.
(Rez/gah)











































