PKB Beritahukan Pencalonan Gus Dur ke KPU
Senin, 26 Apr 2004 12:35 WIB
Jakarta - DPP Partai Kebangkitan (PKB) dalam mukernasnya tetap mempertahankan Abdurrahkan Wahid sebagai calon presiden. Siang ini, Senin (26/4/2004), DPP menyerahkan surat pemberitahuan tentang pencalonan Gus Dur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat pemberitahuan yang disampaikan Ketua umum DPP PKB Alwi Shihab dan Wakil Ketua umum Mahfud MD ini diterima oleh staf Tata Usaha KPU. Para anggota KPU sendiri mengikut rapat pleno rekapitulasi suara secara manual di Hotel Nikko, Jakarta.Dari KPU, Alwi dan Mahfud akan ke Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan judical review terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) nomor 26/2004 menyangkut syarat-syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan dengan hukum acara luar biasa. Sehingga, putusan judical review dari MA nantinya bisa dikeluarkan segera, sebelum batas waktu pendaftaran calon presiden berakhir pada 7 Mei 2004. "Firasat saya tidak akan ditolak," kata Alwi.Dalam kesempatan itu Alwi kembali menegaskan bahwa sekali pun KPU berkali-kalimenyatakan persyaratan capres tidak dimaksudkan untuk mengganjal capres tertentu, tapi SK yang diterbitkannya melanggar HAM. "Di luar negeri sekali pun disabilitas fisik seseorang tidak bisa menjadi halangan bagi yang bersangkutan untuk maju sebagai kandidat presiden," tegas Alwi.Alwi lalu contoh kasus di Amerika Serikat, di mana seorang tokoh yang memiliki disabilitas permanen, yakni Franklin D. Roosevelt, tetap bisa menjadi presiden. "Seperti AS pernah memiliki presiden yang permanent disabilitty seperti Roosevelt. Tapi dia dipercaya oleh rakyat AS. Jadi biarkan saja para kandidat bersaing secara fair dan sehat."Lalu ditegaskan Alwi, sekitar 40 juta warga NU mengharapkan tokohnya untuk maju dalam pemilihan presiden. Sehingga seharusnya KPU membiarkan saja rakyat yang memilih dan menetapkan siapa presidennya.
(gtp/)











































