Siswa SMPN 56 Melawai Dideadline Pindah 28 April

Siswa SMPN 56 Melawai Dideadline Pindah 28 April

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 11:42 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi batas waktu hingga 28 April 2004 bagi siswa SMPN 56 Melawai untuk mendaftar ke SMPN 12 atau SMP lain di wilayah DKI JakartaJika batas waktu yang ditentukan mereka masih melakukan kegiatan belajar mengajar di SMPN 56 Melawai, para siswa tersebut terancam tidak mendapat buku raport dan nomor induk siswa."Kita sudah menetapkan 28 April sebagai batas terakhir. Kita terus mengimbau orangtua dan anak murid. Kalau mereka ngotot, yang rugi mereka, bukan LSM," kata Kahumas dan Protokoler Pemda DKI, Muhayat, di Balaikota, Jl.Medan Merdeka Selatan, Senin (26/4/2004).Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provfonsi DKI Maman Achdiyat, menegaskan, murid yang masih mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMPN 56 Melawai adalah ilegal."Kegiatan belajar mengajar di sana ilegal dan tidak memenuhi standar kelayakan minimal pendidikan. Kita harus selamatkan anak-anak murid di sana," katanya.Maman menambahkan, lembaganya tidak bertanggung jawab terhadap legalitas siswa jika hingga batas waktu akhir mereka belum mendaftar ke SMPN yang lain. "Risikonya, ya kami tidak bertanggung jawab kalau nanti mereka tidak mendapat nomor induk siswa, raport, dan layanan pendidikan lainnya. Bahkan, mereka bisa saja tidak naik kelas," jelasnya.Seperti diberitakan, 50-an siswa SMPN 56 Melawai bersikeras mengikuti sekolah dipimpin Ibu Guru Nurlela dan guru tidak tetap lainnya menyusul proses ruislag sekolah itu dengan perusahaan milik Abdul Latief. Abdul Latief telah memindahkan lokasi SMPN 56 ke Jeruk Purut. Karena menilai proses hukum ruislag itu belum tuntas, Nurlela dan sejumlah murid kelas 1-nya itu menolak pergi. Kasus ini juga mendapat perhatian F-PDIP DPR RI. (nrl/)


Berita Terkait