4 Mantan Anggota DPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Kasus Agus Condro

4 Mantan Anggota DPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 01 Feb 2010 15:45 WIB
Jakarta - 4 Mantan anggota DPR tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom akan segera diadili. Berkas keempatnya akan dinaikkan ke penuntutan.

"Tidak lebih dari bulan ini akan naik penuntutan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/1/2010).

Keempat tersangka tersebut yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (PG), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya ditetapkan sebagai sebagai tersangka sejak 9 Juni 2009 namun tidak ditahan.Β  "Soal penahanan itu kewenangan penyidik," kata Johan.

Terkait kasus ini, hari ini KPK dijadwalkan memeriksa 2 saksi yakni Sekjen DPR Nining Indra Saleh, dan anggota DPR dari PDIP Panda Nababan. Namun Panda mangkir dari pemeriksaan hari ini karena mengaku ada urusan lain.

(Rez/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads