Gamawan: Honor Berdasarkan Keppres, Cuma Rp 4,2 Juta Sebulan

Gamawan: Honor Berdasarkan Keppres, Cuma Rp 4,2 Juta Sebulan

- detikNews
Senin, 01 Feb 2010 15:33 WIB
Gamawan: Honor Berdasarkan Keppres, Cuma Rp 4,2 Juta Sebulan
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal honor ekstra yang diterimanya semasa menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, honor tersebut diterima oleh gubernur se-Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Itu seluruh Indonesia sampai sekarang masih. Jadi jangan saya saja yang dikira. Dan jumlahnya itu hanya Rp 5 juta kotor per bulan. Di berita itu salah, yang menyebutkan Rp 60 juta per bulan. Rp 5 juta per bulan dipotong pajak, jadi Rp 4,2 juta per bulan," kata Gawaman.

Hal itu dikatakan dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2010).

Menurut Gamawan, honor tersebut diberikan untuk jajaran Muspida seperti wakil gubernur, kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, Lantamal, Danlanal. Muspida ini dibentuk melalui SK Gubernur sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) No 10/1980.

"Ini kan Muspida. Kan perlu ada dukungan. Masa itu dipermasalahkan? Semua dipermasalahkan? Kalau mau dilarang, dibuat larangannya. Dihentikan di semua daerah," tandasnya.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, honor tersebut telah diberlakukan puluhan tahun sejak munculnya Keppres No 10/1980 itu. Jajaran Muspida di tingkat kabupaten pun juga menerima dengan jumlah ada yang mencapai Rp 10 juta.

"Sampai sekarang masih jalan terus," ungkapnya.

Sebelumnya, peneliti ICW, Febri Diansyah, mempertanyakan penerimaan honor Gamawan ini. Terlebih di saat kondisi masyarakat sedang dalam kondisi prihatin. Khususnya, warga Sumatera Barat yang tahun lalu tertimpa musibah. "Kenapa mereka harus terima. Perlu dipertanyakan. Apalagi BPK sudah menyatakan itu ada pemborosan uang negara," kata Febri.
(irw/nrl)


Berita Terkait