"Kita lihat dulu perkembangannya," kata wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin dalam pesan singkatnya, Senin (2/1/2010).
Juru bicara KPK Johan Budi yang ditanya hal yang sama menambahkan, KPK masih mengumpulkan informasi soal penempatan dana BUMN di Bank Century itu. KPK sendiri, kata Johan, saat ini masih tahap penyelidikan dalam kasus Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau memang penempatan dana itu ada kerugian negara atau terbukti mengutungkan atai memperkaya pejabat negara, bisa diusut itu," terang Johan.
Ditambahkan Johan, KPK saat ini masih fokus apakah pengeluaran bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century sudah sesuai aturan. Berikutnya KPK melihat apakah pengucuran itu ada pejabat negara yang diuntunkan, dan apakah ada kerugian negara.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak Panggabean sudah memastikan uang LPS yang diberikan kepada Century adalah uang negara. Namun apakah hal itu merugikan keuangan negara, belum bisa dipastikan.
"Sesuai yang dinyatakan Pak Tumpak uang LPS itu uang negara," tutup Johan.
(Rez/nrl)











































