"Itu akan kita cek dulu," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, lewat pesan singkat, Senin (1/2/2010).
Soal pemberian honor ini, KPK sebelumnya telah membuat imbauan tersendiri agar para pejabat tidak menerima honor lain selain gaji pokok. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan korupsi dan bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin menyoroti aturan-aturan serupa yang dibuat oleh Gamawan, yaitu membuat SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Di dalam aturan itu, unsur Muspida mulai dari Gubernur hingga Sekda berhak menerima honor berkisar dari Rp 10-60 juta.
"Aturan itu berupa SK Menteri/SK Dirjen/SK Sekjen berupa pembentukan tim atas proyek-proyek di instansi masing-masing yang kemudian muncul honor-honor yang pembagiannya tidak hanya untuk staf, tapi sampai Direktur/Karo/Dirjen/Sekjen/Irjen dan bahkan menteri pun terima," paparnya.
Menurut Jasin, KPK saat ini melaksanakan single salary system, yaitu program penggajian tunggal dengan prinsip modern. Di antara sistem tersebut adalah memegang prinsip bahwa gaji merupakan komponen tetap, komponen insentif kinerja berdasarkan prestasi, menghilangkan semua tunjangan termasuk honor. Terakhir, pensiun harus dihimpun oleh pihak ketiga, bukan pemerintah.
"Fee dari berbagai perbankan diberikan kepada para pejabat pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD juga tidak boleh. Jumlahnya sangat banyak, ratusan miliar, bahkan triliun rupiah untuk seluruh Indonesia," tutup Jasin.
(mad/nrl)











































