Bedasarkan musyawarah, PPP menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak pengujian undang-undang (judicial review) yang telah diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap UU Nomor 1 tahun 1965 tentang Penodaan Ajaran Agama. Hal ini menjadi poin pertama yang ditelurkan dalam Mukernas ke II PPP di Medan.
Â
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan, pengajuan judicial review tersebut bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, falsafah bangsa dan UUD 1945.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya ada hubungan simbiotik antara agama dan negara. Hubungan tersebut harus dijaga dan dipelihara dengan mendukung negara menjaga ajaran agama dari upaya penodaan dan penistaan dari pihak yang tidak bertangung jawab," sebut Suryadharma.
Suryadharma menilai, jika MK meluluskan judicial review Undang-undang tentang Penodaan Ajaran Agama, semua aliran kepercayaan sesat yang menjamur di Indonesia selama ini akan tumbuh subur karena adanya legalisasi.
Tidak hanya mendesak MK menolak judicial review, PPP juga mengeluarkan sikap politik terkait kasus Bank Century. Dalam masalah ini, PPP menilai pelaksanaan proses merger dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century, terindikasi melanggar peraturan perundang- undangan.
Untuk itu, PPP mendesak pansus Bank Century segera menuntaskan seluruh agenda pemeriksaan dengan segera dan menghasilkan keputusan secepatnya, mengingat masa kerja pansus akan berakhir sekitar 20 hari lagi.
"Partai juga mendesak KPK, kepolisian dan pihak kejaksaan, segera memproses secara hukum para pelaku yang terindikasi melakukan penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS kepada Bank Century, tanpa terkecuali," tegas Suryadharma.
Dari 13 hasil Mukernas, PPP menempatkan sikap partai terhadap koalisi dalam pemerintahan SBY-Boediono, berada pada poin keduabelas. Dalam sikapnya, PPP meminta pemimpinan koalisi dapat mendudukkan posisinya sesuai nota kesepahaman koalisi yang telah disepakati sebelumnya, yaitu dengan membangun manajemen koalisi yang efektif, meneguhkan etika diantara anggota koalisi dan meletakkan kebenaran dalam prinsif- prinsif yang dijalankan koalisi.
(rul/mad)











































