"PPP juga mendesak kepada KPK, kepolisian dan kejaksaan, untuk segera memproses secara hukum indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century, serta menindak tegas siapa pun pelakunya," kata Wasekjen PPP M Romahurmuzy dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (31/1/2010).
Mukernas II PPP menilai, dalam pelaksanaan proses merger dan pemberian FPJP kepada Bank Century, diindikasikan kuat terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurut Romi, pemberian PMS belum dapat dipastikan memiliki landasan hukum yang memadai dalam situasi perekonomian nasional yang tidak netral dari krisis ekonomi global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(van/yid)










































