"Mukernas II PPP merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten, dilakukan oleh lembaga DPRD. Hal ini dilandasi kenyataan, bahwa pilkada langsung telah memberi mudlarat yang lebih besar daripada manfaat yang bisa diambil," kata juru bicara DPP PPP M Romahurmuzy soal hasil Mukernas II PPP di Medan dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (31/1/2010).
Romy menjelaskan, dengan pemilihan melalui DPRD, konflik horisontal diprediksi akan dapat diredam. Selain itu, pendidikan politik bisa lebih efektif dijalankan dan politik transaksional yang menumbuh-suburkan korupsi dapat dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal penghentian pilkada langsung, Mukernas II PPP juga meminta DPR dan Pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Partai Politik, Penyelenggara Pemilu, serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Soal RUU Penyelenggara Pemilu, PPP berkeyakinan anggota KPU dan KPUD sebaiknya direkrut dari anggota partai politik. Hal ini dilandasi oleh sinyalemen adanya ketidakprofesionalan dan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat transaksional pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dan 2009.
"Rekrutmen anggota KPU dan KPUD dari partai politik, yang berarti dari peserta pemilu, maka akan terbangun mekanisme saling kontrol di antara sesama anggota KPU dan KPUD," pungkasnya.
(yid/nrl)











































