"Pansus jangan alergi dengan pemakzulan. Bukti yang sudah ada dibawa ke MK untuk mengungkap kebenaran hukum ada atau tidaknya pelanggaran yang memungkinkan pemakzulan," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (31/1/2010).
Menurut Febri, Pansus sudah mencapai antiklimaks. Oleh karena itu Pansus sebaiknya segera melimpahkan data yang dimilikinya ke MK untuk diuji adanya pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri tidak ingin Pansus hanya terjebak dalam debat kusir saja. "Sebaiknya Pansus merekomendasikan proses di jalur hukum pansus ke MK dan ke KPK, dua jalur yang bisa diyakini masyarakat," tutupnya.
(van/nrl)










































