Di Riau, Tujuh Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditutup

Di Riau, Tujuh Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditutup

- detikNews
Minggu, 25 Apr 2004 14:07 WIB
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau tampak serius menangani masalah perusahaan yang dianggap merusak lingkungan. Sejak tahun 2003 lalu hingga saat ini, pemerintah daerah terus memantau sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau. Ini sehubungan dengan beredarnya Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan atau SUPER yang disepakati bersama oleh 20 perusahaan yang ada di Riau. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, masih terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan surat kesepakatan tersebut. Walhasil, pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) merekomendasikan tujuh perusahaan di Riau untuk ditutup karena terbukti telah merusak lingkungan.Menurut Kepala Bapedalda Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofi kepada detikcom, Minggu (25/04/2004), rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas tujuh perusahaan itu karena dinilai tidak mengolah limbah secara maksimal, sehingga berpotensi merusak lingkungan.Tujuh perusahaan tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit I, Inti Indosawit II, di bawah Panji Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto. Selanjutnya PT Perawang Lumber Industries, PT Rycri, PT Bangkinang, PT Union Sika, serta PT Pertiwi Prima Plywood.Tujuh perusahaan itu tersebar di Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawa. Perusahaan itu dituntut untuk menutup sementara aktivitas operasionalnya karena dinilai tidak melaksanakan Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan atau SUPER 2003 dengan baik. "Mereka adalah tujuh dari 20 perusahaan yang menandatangani SUPER 2003," kata Ahmad.Sedangkan 13 perusahaan lainnya yang menandatangani SUPER 2004, yakni PT Surya Bratasena Plantation, PT Ciliandra Perkasa, PT Aneka Inti Persada, PT Tirta Sari Surya, PT Tandum Growth, PT Musim Mas, PT Mutiara Unggul Lestar, PT Kencana Amal Tani, PT Inecda Plantation, PT Flora Wahana Tirta, PT Padana Enam Utama Kokar, PT Duta Palma Nusantara, dan PT Citra Riau Sarana.Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim di Pekanbaru, Sabtu kemarin menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah membahas keputusan akhir terkait dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang sanksi hukum terhadap para penebang hutan liar di seluruh Indonesia.Perpu yang diperkirakan akan terbit dua minggu mendatang itu tengah diproses dalam pembahasan akhir, terutama pembahasan tentang sanksi hukum yang bisa menjerat para penebang hutan itu dengan hukuman mati. Penerbitan Perpu itu difokuskan terhadap penetapan saksi hukuman minimal untuk para penebang hutan liar yang terbukti merusak kawasan hutan secara sah di pengadilan."Sudah dapat dipastikan bahwa hukuman maksimal bagi penebang hutan secara liar adalah hukuman mati. Kita juga sedang memperjuangkan agar hukuman minimal bias 12 tahun kurungan," kata Nabiel.Menurut Nabiel, hingga saat ini di Indonesia terdapat sekitar 48 kasus tindak pidana pengerusakan lingkungan yang sudah masuk di Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta."Saat ini kami sedang memerikan 48 kasus terkait pengerusakan lingkungan untuk segera kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Kami juga menyadari kasus pengerusakan lingkungan bukan perkara yang mudah. Kendalanya utamanya sangat sulit untuk mendapatkan bukti-buktinya," kata Nabiel. (nrl/)


Berita Terkait